Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 36 Kilogram Sabu di Bakauheni

0
49

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat dan KPPBC TMP B Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Bersinergi dengan Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC, petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti sekitar 36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 dini hari, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda empat dan menemukan sekitar 29 kilogram sabu yang disembunyikan dengan modus false concealment pada bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 16 April 2026 sore, tim gabungan kembali melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan lain, petugas menemukan sekitar 7 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan. Dua orang pelaku kembali diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan yang lebih luas. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan bersama.

“Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif. Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA :   Turnamen Tenis Meja RMD Cup Jadi Ajang Majukan Dunia Olahraga

Secara kumulatif, hingga Triwulan I Tahun 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah berhasil mengamankan narkotika dan prekursor dengan barang bukti berupa methamphetamine seberat sekitar 81,8 kilogram, ganja 20 kilogram, 15.000 butir ekstasi, psikotropika sebanyak 3.100 butir, synthetic cannabinoid 2,6 gram, serta etomidate 684 gram.

Dengan tambahan penggagalan penyelundupan sekitar 36 kilogram methamphetamine pada 15–16 April 2026, total barang bukti methamphetamine yang berhasil diamankan sepanjang Tahun 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram. Capaian ini menegaskan peran strategis Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam pengawasan jalur lintas dan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berkomitmen untuk terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, meningkatkan sinergi antarinstansi, serta mengoptimalkan pengawasan guna menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika dan mendukung keamanan nasional. (Kn/*)

Facebook Comments