KINNI.ID, TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tubaba menetapkan titik koordinat Sertipikat Hak Pakai Nomor 08.13.05.01.4.00018 sebagai tindak lanjut permohonan Universitas Lampung terkait Pertimbangan Teknis Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pulung Kencana, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Tubaba, Rabu (22/7/2026), dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, mewakili Bupati Tubaba.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPN Tubaba, Kepala Dinas Sosial, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Camat Tulang Bawang Tengah, perwakilan Tiyuh Panaragan dan Pulung Kencana, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam arahannya, Untung Budiono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tubaba mendukung percepatan Program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia.
“Hari ini kita mensukseskan program Presiden, yaitu Sekolah Rakyat. Di Provinsi Lampung hanya ada empat lokasi, yakni Kabupaten Tubaba, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kita menargetkan akhir tahun ini seluruh persiapan lahan sudah selesai,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 dan desil 2 sehingga diharapkan mampu memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Menurut Untung, penentuan titik koordinat menjadi tahapan penting untuk memastikan status dan batas lahan milik pemerintah yang akan digunakan telah jelas sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
“Tujuan kegiatan hari ini adalah memastikan batas tanah milik pemerintah. Yang paling penting, luas lahan sekitar 94.200 meter persegi atau 9,4 hektare ini tidak boleh berkurang,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama BPN memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan sebagai dasar percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Program tersebut diharapkan segera terealisasi sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera yang menjadi sasaran utama. (Kn/*)



