Ghofur Usulkan Raperda Pertambangan Rakyat sebagai Solusi Sistemik

0
35

Kinni.id, Bandar Lampung – Muhammad Ghofur anggota Legislatif fraksi PKS Dapil Lampung Tengah, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusi sistemik atas persoalan pengrajin genteng dan batu bata yang saat ini tengah menghadapi krisis akibat terhentinya aktivitas produksi karena pasokan bahan baku tanah liat yang terhenti hampir dua bulan.

Usulan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan pengrajin tanah liat, genteng, dan batu bata dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (20/4/2026).

Dalam pandangannya, Ghofur menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata persoalan teknis perizinan, melainkan adanya kekosongan regulasi di tingkat provinsi yang belum mengakomodasi aktivitas pertambangan rakyat secara jelas.

“Kita melihat ada celah aturan yang memang di Pemerintah Provinsi Lampung ini belum lengkap. Hari ini kita bisa menemukan solusi, tetapi sifatnya masih sementara. Ini solusi kemanusiaan, bukan solusi sistemik,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Ia menilai, selain langkah-langkah diskresi sebagai solusi jangka pendek, diperlukan juga kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Ghofur juga menekankan bahwa momentum RDP ini harus dimanfaatkan sebagai titik awal untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Ini momentum yang tidak boleh kita lewatkan. Kalau kita hanya berhenti pada solusi sementara, maka persoalan ini akan terus berulang. Secara strategis, kita harus selesaikan dengan regulasi yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia secara resmi mengusulkan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Lampung agar memasukkan penyusunan Raperda tentang Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari program pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Lampung.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pengambilan bahan baku tanah liat, tanpa harus berhadapan dengan risiko hukum yang selama ini terjadi.
“Saya mengusulkan agar Komisi IV mendorong inisiatif Perda tentang pertambangan rakyat. Ini penting agar masyarakat punya kepastian hukum, dan pemerintah juga punya dasar dalam melakukan pembinaan,” tambahnya.

BACA JUGA :   DMI Bandar Lampung Targetkan 20 Masjid Jadi Contoh Kemakmuran Membina Masyarakat

Ghofur juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi berpotensi meluas ke daerah lain di Provinsi Lampung yang memiliki karakteristik serupa. Oleh karena itu, pendekatan parsial tidak lagi memadai dan dibutuhkan kebijakan yang bersifat struktural.
Dengan adanya Raperda Pertambangan Rakyat, diharapkan ke depan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sendiri berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan. (Kn)

Facebook Comments