Komisi IV DPRD Lampung Jembatani Izin Pengrajin Genteng dan Bata

0
81

KINNI.ID, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan menjembatani pengurusan izin kepada pihak terkait mengenai legalitas pemanfaatan tanah lapisan atas sebagai bahan baku pembuatan batu bata dan genteng. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengrajin dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pihaknya segera merespons keluhan para pengrajin genteng dan bata dari wilayah tersebut.

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Lampung, Senin (20/4/2026), Mukhlis menyampaikan bahwa sektor produksi genteng dan bata merupakan bagian penting dalam kebutuhan pembangunan.
“Genteng dan bata ini kebutuhan dasar dalam pembangunan. Tanpa itu, sulit membayangkan sebuah bangunan bisa berdiri,” ujarnya.

Ia mengaku memahami kondisi para pengrajin yang terdampak, terlebih banyak di antaranya bergantung penuh pada usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya cukup terharu membayangkan kondisi di lapangan. Dua bulan tidak beroperasi tentu sangat berat bagi para pengrajin,” katanya.

Mukhlis menegaskan Komisi IV bergerak cepat dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan kendala perizinan sebagai salah satu penyebab, dan meminta agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
“Kalau persoalannya izin, saya minta jelas target waktunya. Berapa hari izin harus selesai. Karena izin itu administrasi, sepanjang sesuai aturan dan RTRW, tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia optimistis persoalan tersebut dapat
diselesaikan melalui diskusi bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pengrajin.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Kita cari jalan keluar bersama,” tutupnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Gofur, mengatakan bahwa dalam mendukung program pemerintah dan aspirasi masyarakat, peran organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu diragukan.
“Jadi jangan teman-teman menganggap OPD ini seolah-olah menghambat. Ya, jadi kita hari ini duduk di sini saya kira sama, sama semangatnya ingin mencari solusi. Ingin mencari solusi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Kunjungi Kantor Bupati Minahasa Selatan

Ia menambahkan, dari perspektif formal, aturan yang ada sudah dapat disimpulkan. Menurutnya, di Lampung Tengah masih dimungkinkan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat dalam RTRW 2023 kawasan Pubian dan Selagai Lingga ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
“Tapi kan tidak ke sana juga solusi kita. Karena kita sepakat ini bukan solusi pertambangan yang mau kita cari, tapi solusi bagaimana pengrajin genteng dan bata bata bisa kembali beroperasi,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung, Sahdana, menilai perlunya kebijakan yang berpihak kepada para pengrajin genteng dan batu bata, dengan mencontohkan kondisi di Kabupaten Way Kanan.
Ia menjelaskan, daerah tersebut bukan merupakan kawasan industri, namun aktivitas pengrajin telah berlangsung lama dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Di Way Kanan itu banyak pengrajin batu bata dan genteng. Mereka mengambil bahan baku di situ, dan itu sudah berlangsung sejak lama,” ujarnya.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan zonasi atau kawasan industri, aktivitas tersebut memang sulit dikategorikan sebagai industri formal.
“Kalau dipaksakan masuk kategori kawasan industri, rasanya tidak mungkin. Karena ada ketentuan tertentu yang memang tidak bisa dipenuhi,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan yang muncul ketika penggunaan alat berat dilakukan dalam proses pengambilan bahan baku.
“Selama ini kalau manual tidak pernah dipermasalahkan. Tapi begitu pakai alat berat, baru mulai ada larangan,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah sebelumnya justru pernah memberikan dukungan kepada para pengrajin, seperti bantuan pembuatan tungku (tobong) dan peralatan cetak.
“Di Way Kanan itu pengrajin bahkan pernah dibantu pemerintah, baik untuk cetakan genteng maupun bata,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah provinsi, khususnya instansi perizinan dan lingkungan hidup, untuk mencari solusi yang tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.
“Kami minta ada kebijakan. Jangan sampai aturan yang diterapkan justru menghentikan kehidupan masyarakat,” tegasnya. (Kn/*)

Facebook Comments