PTPN I Tegaskan Kebun Way Lima Aset Negara Sah

0
443

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan sejarah kepemilikan lahan Kebun Karet Way Lima yang berada di Kabupaten Pesawaran.
“Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian informasi dan kejelasan status legal standing penguasaan lahan dan kegiatan operasional perkebunan yang berdiri di atas lahan negara,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, Rabu (21/1/2026).

Agus menegaskan bahwa aset tanah Kebun Way Lima merupakan Aset Milik Negara dengan legalitas yang lengkap dan sah. Secara administratif, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aset tanah ini diperoleh melalui prosedur hukum yang jelas dan sah menurut sejarah perundang-undangan di Indonesia. Tanah Kebun Way Lima merupakan hasil proses nasionalisasi dan akuisisi Pemerintah Republik Indonesia terhadap aset perusahaan perkebunan milik Belanda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958,” katanya.

Ia menjelaskan, status aset tanah Kebun Karet Way Lima tercatat dalam daftar aset tanah perusahaan dan terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero), sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sejak dinasionalisasi, negara melalui BUMN perkebunan mengelola lahan Kebun Way Lima sebagai perkebunan karet produktif. Pengelolaan tersebut tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

“Selama puluhan tahun, pengelolaan Kebun Way Lima telah memberikan kontribusi nyata bagi Pemkab Pesawaran, salah satunya melalui pembayaran pajak secara rutin dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk nyata dari pengabdian aset negara untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk tetap rendah hati dan inklusif dengan mengakui peran penting masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima.

BACA JUGA :   Tuhu Bangun: “Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!”

“Masyarakat sekitar adalah stakeholder penting buat kami,” kata Agus.
“Kami sangat mengapresiasi dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat. Bagi kami, masyarakat sekitar adalah bagian dari pemangku kepentingan (stakeholder) yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha kami,” tegasnya.

PTPN I Regional 7 memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan dengan menaati kaidah serta ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan status hukum aset tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat adat.

“Harapan kami adalah terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan. Kami ingin bersama-sama dengan masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima berkontribusi lebih besar lagi bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Sinergi yang harmonis akan membawa manfaat bagi semua pihak,” tutup Agus. (Kn/*)

Facebook Comments