KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG — Manajemen PTPN I Regional 7 mengecam tindakan sekelompok masyarakat yang melakukan provokasi, pemblokiran jalan, perusakan properti perusahaan, serta melarang aktivitas panen sawit oleh pekerja di areal Perkebunan Rejosari, Rabu (17/12/2025).
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan upaya penyerobotan aset tanah yang tercatat sebagai aset negara dan dikelola oleh PTPN Group. Aksi itu juga merugikan para pekerja yang merupakan masyarakat setempat karena terancam kehilangan sumber pendapatan akibat terhentinya aktivitas panen.
Manajemen menegaskan legal standing kepemilikan lahan dan kegiatan usaha PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari sah dan berkekuatan hukum atas areal perkebunan sawit yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
“Bukti kepemilikan sertifikat HGU serta objek tanah dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari ini telah berkekuatan hukum dan teruji dengan adanya dua putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang memperkuat kepemilikan PTPN atas lahan HGU Kebun Rejosari. Pertama Putusan Nomor 04/Pdt/G/2003/PN.KLD dalam perkara antara PTPN VII melawan Ismail Gelar Sutan Kanjeng dkk, dan kedua Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla dalam permasalahan lahan antara PTPN dengan Saudara Maskamdani,” tegasnya.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, mengatakan PTPN I Regional 7 sebagai perusahaan milik negara mengelola aset perkebunan demi kepentingan masyarakat sebagai lokomotif ekonomi, melalui penyediaan lapangan kerja serta kontribusi pendapatan bagi negara.
Ia menambahkan, perusahaan selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum. Namun, apabila upaya persuasif tidak diindahkan, maka proses hukum positif akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuhu Bangun menegaskan seluruh lahan yang dikelola perusahaan merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Tindakan perusakan atau penyerobotan aset perkebunan negara merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Ia menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari yang diperoleh dari nasionalisasi perusahaan milik Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. PTPN I Regional 7 telah memiliki HGU yang sah dan berkekuatan hukum tetap serta mengelola lahan tersebut sejak 1959 secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Manajemen PTPN I Regional 7 mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang bersifat anarkis, termasuk perusakan properti, pemblokiran jalan, dan gangguan terhadap aktivitas perusahaan.
Untuk diketahui, lahan yang diduduki masyarakat tersebut merupakan Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari yang diperoleh melalui proses akuisisi negara terhadap perusahaan-perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian atau Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.
Secara berturut-turut dan berkelanjutan, penguasaan negara atas tanah Perkebunan Rejosari dilakukan melalui badan usaha milik negara, mulai dari Badan atau Panitia Penampung Perusahaan, Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda, hingga Badan Penetapan Ganti Kerugian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959.
Pengelolaan perkebunan tersebut kemudian dilakukan oleh sejumlah BUMN perkebunan, antara lain Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II (PPN Sumsel II) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961, Perusahaan Perkebunan Negara Karet IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963, Perusahaan Negara Perkebunan Nusantara X berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, hingga PTP X (Persero) yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979.
Pada 1996, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996, PT Perkebunan Nusantara X dan PT Perkebunan Nusantara XXXI melebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VII. Saat ini, aset tanah Kebun Rejosari tercatat sebagai aset milik PTPN I setelah penggabungan PTPN VII ke dalam PTPN I sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN Perkebunan yang mengintegrasikan PTPN Group ke dalam tiga subholding, yakni PalmCo (PTPN IV), SupportingCo (PTPN I), dan SugarCo (PT Sinergi Gula Nusantara). (Kn/*)



