Kasus Komisi Migas, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung

0
2171

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi komisi migas, Kamis (18/12/2025).

Arinal Djunaidi yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 14.00 WIB. Ia baru keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 19.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam.

Arinal mengaku kehadirannya hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta penyidik. “Saya cuma meneruskan laporan dan melengkapi berkas-berkas yang sebelumnya,” kata Arinal.

Saat disinggung mengenai ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya, Arinal tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Penjelasan serupa disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking. Ia menegaskan kliennya memenuhi panggilan penyidik hanya untuk menyerahkan berkas. “Hanya melengkapi berkas saja dan itu sudah diselesaikan,” ucap Ana.

Ana juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Arinal pada pemanggilan sebelumnya. Menurut dia, Arinal berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jantung akibat keluhan yang dirasakan. “Alhamdulillah hasilnya tidak ada yang berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam agenda pemeriksaan tersebut tidak ada penyerahan berkas baru. Pertemuan hanya sebatas konfirmasi ulang dokumen yang telah ada. “Insyaallah setelah ini semua sudah beres,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, tim penyidik memeriksa Arinal untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komisi migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan saudara Arinal Djunaidi. Ya, diperiksa sebagai saksi terkait perkara participating interest (komisi) PT LEB,” kata Armen.

Armen menambahkan, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Arinal terkait perkara tersebut.

BACA JUGA :   Kopkar Ruwa Jurai PTPN VII Konsolidasi Anggota

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset hasil penggeledahan di rumah Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar. (Kn/*)

Facebook Comments