Disdik Lampung Tegaskan Pembelian Seragam Tak Wajib di Sekolah

0
519

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB. Edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan di Lampung.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, dalam surat tersebut menegaskan bahwa wali murid diberikan kebebasan dalam membeli pakaian seragam sekolah.

“Kami menegaskan bahwa kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di manapun, bisa di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan terkait warna dan model pakaian seragam,” ujarnya, Jumat (18/7).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari keluhan dari wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan.

Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.

Dinas juga mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA :   DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Pembangunan ROW Jalan

Berikut poin-poin penting dalam SE Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025:

1. Pengenaan pakaian seragam sekolah bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

2. Tujuan pengaturan pakaian seragam: Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik; Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua; Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

3. Sekolah menjadikan tujuan pengaturan ini sebagai dasar dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam.

4. Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Lampung agar berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

5. Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko umum, koperasi sekolah, atau tempat lainnya.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Kn/*)

Facebook Comments