Pemkab Tubaba Terima Audiensi Buay Bulan Bersatu, Polemik HGU PTPN I Siap Dimediasi

0
90

KINNI.ID, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menerima audiensi Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu (B3), Senin, 20 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare, serta meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Audiensi berlangsung di lingkungan Pemkab Tubaba dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono. Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat adat dari empat tiyuh juga menyerahkan surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Tubaba sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara resmi.

Untung Budiono mengatakan pemerintah daerah telah mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat adat dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Hari ini kami menerima kunjungan dari perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Kami telah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat, sekaligus menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Tubaba,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Tubaba berkomitmen membuka ruang dialog serta siap memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan kepentingan semua pihak.

“Terkait persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Tubaba akan melakukan audiensi lanjutan dan siap memediasi permasalahan yang ada. Mengenai rencana perpanjangan HGU, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dari aspek hukum maupun persyaratan lainnya. Yang jelas, pemerintah menginginkan solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya atas lahan yang masuk dalam wilayah HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

BACA JUGA :   Bus Damri Rute Tubaba-Gambir Resmi Beroperasi

Menurutnya, pada hari yang sama, melalui tim kuasa hukum, pihaknya juga secara resmi melayangkan surat somasi kepada perusahaan sebagai langkah hukum awal.

“Hari ini kami menindaklanjuti tuntutan masyarakat Buay Bulan Bersatu dengan melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan melalui penasihat hukum. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujarnya.

Surat tembusan tersebut disampaikan kepada Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, Koramil, Kodim Lampung Utara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, SH., MH., menjelaskan surat somasi memuat sejumlah tuntutan kepada perusahaan, di antaranya meminta pemenuhan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), realisasi hak masyarakat berupa kebun plasma sebesar 20 persen yang disebut belum pernah diterima, serta mendesak agar HGU perusahaan tidak diperpanjang.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons yang positif, maka kami selaku tim hukum akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas Alfian.

Ia menambahkan, masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dengan menghormati langkah Pemkab Tubaba yang telah membuka ruang mediasi.

“Kami berharap pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat dan mampu memberikan solusi yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kn/*)

Facebook Comments