Rokok Ilegal OFO Masih Marak Beredar di Batam, Bea Cukai Perketat Operasi Penindakan

0
133

Kinni.id, Batam – Peredaran rokok ilegal merek OFO tanpa pita cukai dilaporkan masih marak di sejumlah toko kelontong di berbagai wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenai cukai.

Berdasarkan pantauan awak media, kemasan rokok OFO tidak mencantumkan identitas produsen atau perusahaan pembuat. Pada bungkus hanya tertera tulisan “20 Filter Cigarettes”, “Tobacco Seriously Damages Health”, dan “Source: EC Council, Directive 89/622/EEC”.

Menanggapi temuan tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Setiawan mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan menegaskan Bea Cukai terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

“Terima kasih atas informasinya terkait rokok ilegal OFO ini. Kami tidak henti-hentinya melakukan operasi cukai, termasuk terhadap peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk melakukan pendalaman hingga penindakan di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bea Cukai saat ini tengah melaksanakan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) secara nasional untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi ataupun membekingi peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan operasi bersama Polri, TNI, dan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Setiawan, keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan dari sektor cukai.
“Tentu dengan adanya rokok ilegal yang seharusnya membayar cukai, negara dirugikan. Karena itu kami gencar melakukan operasi, tidak hanya di tingkat peredaran, tetapi juga hingga ke sumber produksinya,” tegasnya.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Bengkong mengaku pernah mengonsumsi rokok OFO karena harganya lebih murah. Namun, ia memutuskan berhenti setelah merasakan dampak terhadap kesehatannya.
“Saya dulu lama merokok OFO karena harganya lebih murah dibanding rokok nasional. Tapi lama-lama saya merasa beda, dahak saya jadi banyak dan berwarna kuning. Saya khawatir kalau diteruskan bisa berbahaya, makanya sekarang saya berhenti membeli rokok OFO,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pj Bupati Firsada Kukuhkan Perhiptani

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut menjadi perhatian karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas produk dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. (Kn/*)

Facebook Comments