DJBC Sumbagbar Himpun Rp466,63 Miliar di Triwulan I 2026

0
59

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga Triwulan I Tahun 2026. Angka tersebut setara 19,81 persen dari target tahun berjalan, di tengah tekanan global dan fluktuasi harga komoditas.

Penerimaan itu terdiri dari Bea Masuk Rp51,48 miliar, Bea Keluar Rp411,97 miliar, serta Cukai Rp3,17 miliar. Selain itu, kinerja penerimaan perpajakan juga tercatat signifikan, terutama dari Dana Pungutan Sawit sebesar Rp965,55 miliar, PPN Impor Rp241,94 miliar, dan PPN Hasil Tembakau Rp163,24 miliar. Adapun PPh Impor mencapai Rp86,67 miliar dan PPh Pasal 22 Ekspor sebesar Rp48,55 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. “Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (16/4/26).

Pada bidang pengawasan, hingga Maret 2026 DJBC Sumatera Bagian Barat mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan lebih dari Rp17,2 miliar.

Penindakan narkotika juga menunjukkan peningkatan melalui operasi berbasis intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui konsistensi pengawasan dan penegakan hukum, serta berbagai langkah tambahan seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, dan penerapan ultimum remedium, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat terus mengoptimalkan penerimaan negara.

Pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum penanganan pidana dilakukan.

BACA JUGA :   Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana

Pendekatan ini dinilai tidak hanya menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Kn/*)

Facebook Comments