Kinni.id, Batam – Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga ilegal di salah satu ruko di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih beroperasi hingga 24 jam nonstop meskipun dalam bulan suci Ramadhan.
Gelper tersebut disinyalir tidak mengantongi izin usaha maupun menyetor pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas gelper liar itu dinilai merugikan pendapatan pajak daerah karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.
Bahkan, tempat permainan tersebut disebut tetap beroperasi selama 24 jam nonstop di bulan Ramadhan. Selain itu, terdapat dugaan aktivitas gelper tersebut beraroma praktik perjudian.
Awak media ini berupaya menghubungi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, melalui pesan singkat WhatsApp terkait arena gelper yang buka hingga 24 jam.
Pesan tersebut mendapat tanggapan singkat. “Baik terima kasih infonya,” ungkapnya, Jum’at (6/3).
Sumber media ini mengatakan gelper liar atau bodong tersebut beroperasi selama 24 jam tanpa izin. Bahkan, disebutkan pemilik usaha tersebut merupakan oknum aparat berinisial FH.
Untuk mendalami informasi tersebut, awak media ini mencoba meninjau langsung lokasi gelper yang diduga ilegal itu. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas permainan tetap berlangsung dan sejumlah pemain terlihat mengendalikan mesin gelper meskipun dalam bulan suci Ramadhan.
Untuk meminta tanggapan terkait gelper yang buka 24 jam nonstop dan diduga beraroma judi, awak media juga mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/3/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait status perizinan maupun langkah penindakan terhadap aktivitas gelper tersebut. (Iwan)



