Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor

0
706

KINNI.ID, TULANG BAWANG — AS, seorang wartawan asal Tulang Bawang, merasa ada kejanggalan dan dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya yang diduga dilakukan seorang rentenir berinisial JN.
Pasalnya, sebelumnya ia telah melaporkan JN ke Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat atas peristiwa intimidasi dan perampasan aset. Namun, kini perkara tersebut justru berbalik dan dirinya menjadi terlapor atas tuduhan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penggelapan di Polres Tulang Bawang Barat dan Polda Lampung.

Peristiwa ini memantik kekecewaan pelapor, keluarga, serta rekan-rekan awak media. Mereka menilai telah terjadi ketidakadilan dan menduga adanya keberpihakan oknum aparat dalam kasus tersebut.
AS selaku pelapor telah melaporkan peristiwa intimidasi dan perampasan, namun perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan. Sementara itu, laporan terhadap dirinya atas tuduhan penggelapan justru terus berjalan di Polda Lampung.

“Ini jelas tidak adil, saya dilaporkan UU ITE karena membagikan link berita di medsos, itu produk jurnalistik dan saya adalah jurnalis. Ini ada lagi laporan penggelapan uang, apa yang saya gelapkan? Saya pinjam uang bunga Rp35 juta ada jaminan sertipikat sampai sekarang masih dengan JN dan saya sudah kembalikan pinjaman ada tanda bukti transfer Rp50 juta itu pokok plus bunganya,” kata AS.

Anehnya, lanjut AS, laporan yang ia sebut sebagai rekayasa itu terus diproses, sementara laporannya yang dinilai memiliki unsur pidana belum berjalan. AS juga menyebut sempat dilakukan mediasi di Polres Tulang Bawang Barat, namun JN disebut tetap menagih hingga Rp200 juta di ruang mediasi Satreskrim Polres setempat. Mediasi pun berakhir deadlock karena permintaan JN dinilai tidak wajar.

Sebelumnya, AS dan istrinya terpaksa membuat laporan ke polisi atas dugaan tindakan premanisme yang dilakukan JP, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berupa intimidasi ke rumah dan penyitaan aset bangunan.

BACA JUGA :   8,5 Juta Jiwa Penduduk Lampung Terdaftar Sebagai Peserta JKN

Tindakan premanisme itu disebut tidak dilakukan JP seorang diri, melainkan bersama AG dan RK. Ketiganya mendatangi kediaman AS pada Kamis (6/2/2025) sore dan melakukan pengancaman terhadap anak dan istri AS saat yang bersangkutan berada di Bandar Lampung.
Peristiwa kedua berupa perampasan aset ruko serta perusakan fasilitas tempat usaha AS di Tiyuh Kibang Budi Jaya terjadi pada Selasa (17/6/2025).

“Peristiwa perampasan dan pengrusakan aset ini kami laporkan ke Mapolres Tubaba, kabarnya hari ini (Kamis, 31/7/2025) pemeriksaan para terlapor,” ucap AS didampingi kuasa hukumnya, Andika Pratama, S.H., dari Kantor Hukum AP Law Firm.
“Untuk aksi premanisme berupa pengancaman terhadap anak istri klien kami AS, itu dilaporkan ke Mapolres Tuba. Jadi, ada dua LP, masing-masing di Mapolres Tuba dan Mapolres Tubaba,” ujar Andika.

AS menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pinjaman uang kepada JP pada tahun lalu.
“Hutang awal kwitansi titipan Rp30 juta cash dengan jaminan SHM, kedua hutang Rp13,5 juta via transfer rekening BNI, itu total hutang saya dan saya sudah bayar Rp50 juta,” kata dia.
Namun, lanjut AS, dirinya diminta membuat kwitansi senilai Rp70 juta.
“Saya pikir kan Rp50 sudah saya bayar, itu sudah lebih dari pokok hutang, tapi yaudahlah saya mengalah karena saya pikir lagi berarti sisa hutang saya Rp20 juta. Rupanya, yang disuruh buat kwitansi itu yang harus saya bayar lagi sebesar Rp70 juta, saya kesulitan cari uang sebesar itu, apalagi usaha saya macet,” tuturnya.

Meski keberatan, AS mengaku telah beriktikad baik dengan menyerahkan aset berupa tanah perumahan.
“JP justru marah katanya dia nggak mau tanah, dia mau uang. Saya jual aset itu sampai sekarang pun belum laku, tapi kalau saya tidak melaporkan kedua peristiwa yang kami alami ke kepolisian, saya selalu dihantui rasa khawatir atas keselamatan anak istri saya,” cetusnya. (*)

Facebook Comments