KINNI.ID, BATAM – Aktivitas bisnis Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER) yang diduga ilegal atau bodong dilaporkan masih beroperasi di Kota Batam, tepatnya di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kinni.id, GELPER yang diduga bodong tersebut disebut-sebut dikelola oleh oknum aparat berinisial FH. Padahal, aparat penegak hukum memiliki fungsi utama menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara adil. Namun, oknum tersebut diduga justru terlibat dalam pengelolaan usaha GELPER ilegal.

Tak hanya itu, awak media Kinni.id beberapa pekan lalu juga menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian jenis 303 berupa tulis-menulis angka sijie di wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat lalu lalang orang yang diduga pembeli sijie keluar masuk kios berukuran sederhana.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pria yang diduga pembeli sijie menjelaskan alasannya memasang angka. “Taklah pasang sikit aja sijie nya cuma pasang 30 ribu aja ini pun titipan orang siapa tau kena nomor nya iseng iseng aja,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, awak media juga mendapati meja yang telah disediakan kertas kecil dan pulpen yang diduga digunakan konsumen untuk menuliskan angka sijie.
Aktivitas tersebut dinilai jelas melanggar hukum. Namun, praktik tersebut diduga tetap berjalan karena adanya koordinasi tertentu sehingga penegakan hukum terkesan tidak berjalan maksimal.
Untuk kepentingan konfirmasi, Kinni.id menghubungi Kapolsek Lubuk Baja melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (28/1/2026). Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie merespons singkat, “Tsk infonya, akan kami cek ya pak,” ujarnya. (iw)



