Bea Cukai Serahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara

0
298

Kinni.id, Lampung Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memproses setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini berawal dari penindakan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, antara lain Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang. Seorang terduga berinisial E (37), warga Lampung Utara, turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, E diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Ilman Najib, mengatakan, “Hari ini kami menyerahkan tersangka, dan barang bukti yang terkait atas tindak pidana khusus dibidang Cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan kegiatan ini merupakan wujud kongkrit dari sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan DJBC,” kata dia, Selasa (2/12/25).

Penyerahan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat efek jera dan mendukung pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan.

BACA JUGA :   Lesty Putri Utami Dukung Pemuda Berprestasi

Ilman Najib menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga integritas pengawasan. “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum,” tegas dia.

Facebook Comments