Pemprov Lampung Sampaikan Enam Catatan atas Usul Inisiatif DPRD

0
196

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda mewakili Gubernur Lampung menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam usul inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Pada saat ini, peraturan daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaan peraturan daerah menjadi sangat penting mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, di mana semua elemennya saling menunjang satu sama lain,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus memenuhi sejumlah kriteria. “Satu, kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai. Kedua, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya. Ketiga, substansinya tidak menimbulkan multitafsir hingga tidak dapat dilaksanakan. Keempat, memperhatikan konsekuensi dalam teknik penulisan yang akan diatur. Kelima, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia, dan harus selaras dengan kebijakan nasional,” kata dia.

Marindo menyampaikan bahwa Pemprov Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda usul inisiatif tersebut, dan siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.

Enam Catatan dan Pertimbangan Gubernur

Gubernur melalui Sekda menyampaikan enam saran dan pertimbangan umum terhadap seluruh Raperda, yakni:

1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.

2. Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA :   Sambal Seruit Buk Lin Adakan Aksi Sosial

3. Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.

4. Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada jika terdapat kesamaan pengaturan.

Tanggapan terhadap Masing-Masing Raperda

1. Percepatan Perizinan Pertambangan
Pemerintah Provinsi memahami pentingnya Raperda ini. Namun, disarankan agar materi muatan lebih diarahkan kepada pengaturan teknis pertambangan, bukan perizinan, karena proses perizinan telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan sistem OSS. Penyusunan juga harus memperhatikan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung.

2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemprov menekankan perlunya harmonisasi dengan produk hukum daerah yang sudah ada, termasuk Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur. Materi muatan harus memperhatikan aspek penggunaan air, lahan, bibit, pupuk, serta pengelolaan pertanian berkelanjutan sesuai RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

3. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Raperda ini perlu mengatur secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya manusia. Juga disarankan memperhatikan praktik dan regulasi BLUD yang telah diterapkan sebelumnya.

4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Materi muatan tidak hanya mencakup kawasan bandara, tetapi juga area sekitarnya. Termasuk pengaturan soal tinggi bangunan, asap industri, hewan peliharaan, tanaman, serta penggunaan laser dan sinar cahaya. Pemprov menekankan pentingnya pemberlakuan sanksi tegas dan penyelarasan dengan RTRW.

5. Mutu Pendidikan
Raperda ini disarankan disesuaikan dengan kearifan lokal serta meninjau kembali peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2012, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.

6. Penyelenggaraan Satu Data
Raperda ini merupakan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Karena itu, materi muatan harus mengatur prinsip-prinsip tata kelola data satu pintu, termasuk kewenangan pemerintah daerah, serta sinergi dengan kebijakan nasional dan regulasi daerah yang telah ada.

BACA JUGA :   Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas

Sekda menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat menerima keenam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Harapan kami, Raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutupnya. (Fjr)

Facebook Comments