Lampung Genjot PKB-BBNKB Jelang Akhir Tahun

0
147

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat evaluasi pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Marindo Kurniawan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Senin (29/9/2025).

Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh kabupaten/kota.

Sekdaprov Marindo menekankan pentingnya penguatan kinerja Samsat agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Menurut dia, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi dengan bupati, wali kota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia, namun belum sepenuhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan pamong setempat—camat, lurah—itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Marindo.

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov juga membantah isu yang menyebutkan kendaraan yang belum membayar pajak dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemprov Lampung yang mengatur larangan tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita, dan Bapak-Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Marindo. (Kn/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Pemprov Lampung gelar Rakor Implementasi Program Smart Village