KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Militer 11/3 Lampung di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (26/9/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan diterima Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Dalam perjanjian itu, Pemprov Lampung menetapkan hibah tanah seluas 4,7 hektar di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Hibah tersebut tertuang dalam NPHD antara Pemprov Lampung dengan Denpom 11/3 dengan Nomor: 000.2.4/5403/NPHD/V1.02/2025 dan Nomor: B/88/26/09/2025, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/45/V1.02/HK/2025.
Sebagai bentuk apresiasi, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebagai warga kehormatan Korps Polisi Militer TNI AD. Kepada gubernur juga diberikan hak untuk menggunakan Pin Polisi Militer TNI AD.
Dalam kesempatan itu, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana secara resmi memakaikan Pin Polisi Militer TNI AD dan Baret Polisi Militer TNI AD kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Kominfotik Ganjar Jationo, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BKD Rendi Riswandi, Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana, Danpomdam XXI Radin Inten Kolonel David, serta Komandan Denpom II/3 Lampung Anjan Pama Setyawan. (Kn/*)
Gubernur Mirza Dianugerahi Warga Kehormatan Polisi Militer
Facebook Comments



