Warga Anak Tuha Adu ke DPRD, Tanah Adat Dikuasai Perusahaan

0
250

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yakni Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, mengadu kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung terkait tanah adat yang dikuasai PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Mereka mendatangi kantor DPRD pada Selasa (16/9/2025).

Tarman, tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, mengatakan masyarakat mengadukan persoalan tersebut karena merasa hak tanah mereka diambil oleh perusahaan.

“Agenda ini sangat kami, karena kami merasa tanah kami diambil oleh perusahaan. Bukan kami yang ambil, tapi perusahaan yang ambil,” ujar Tarman.

Ia menambahkan, masyarakat tidak memiliki daya untuk menyelesaikan persoalan tersebut selain melalui pemerintah.

“Harus kemana kami mengadu kalau bukan kepada pemerintah. Dari 2012 belum pernah ada pemerintah yang hadir. Kami mohon pada dewan, bantu kami masyarakat kembalikan hak kami masyarakat. Singkong kami habis digusur oleh perusahaan. Dari situ kami mundur, ini hak kami dari tiga kampung,” katanya.

Tarman mengungkapkan, saat konflik terjadi, masyarakat mendapat perlakuan represif.

“Pada saat itu ada ribuan aparat kepung kami kayak teroris. Kami dipukul, dianiaya, tidak tahu apa alasannya. Kami mohon tolong kembalikan tanah kami dari tiga kampung. Semenjak perusahaan itu berkuasa, kami sangat menderita. Kami mohon kepada dewan seluruh jajaran bisa membantu kami,” ucapnya.

Murni, perwakilan dari Kampung Negara Aji Baru, menyampaikan hal senada.

“Kami kesana kemari belum ada kejelasan. Kami minta ini segera diselesaikan,” katanya.

Hasan, tokoh lain, menegaskan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan merupakan tanah adat Marga Anak Tuha.

“Ini adalah tanah marga Anak Tuha dan diserahkan kepada tiga kampung. Setiap kami mau masuk tanah itu mereka bilang itu tanah kami,” ujar Hasan.

BACA JUGA :   Donor Darah PTPN VII: "Untuk Kesehatan Fisik dan Jiwa"

Sementara itu, perwakilan LBH Kota Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai ada banyak keterbatasan dalam hal dokumen surat-menyurat.

“Penguasaan tanah itu bisa secara fisik dan yuridis. Kami kumpulkan berkas-berkas, dan hasilnya banyak sekali ada kaitannya bahwa PT BSA ini bukan perusahaan pertama yang masuk di Anak Tuha,” kata Prabowo.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat PT Bumi Candra yang berkomunikasi dengan tokoh adat untuk melakukan penggarapan hingga 1990. Tanah itu kemudian beralih ke PT BSA melalui Hak Guna Usaha (HGU).

“Belakangan masyarakat baru tahu penguasaan tanah ini pada proses bahwa ini sewa dari PT Bumi Candra dengan tokoh adat selama 25 tahun. Itu yang membuat masyarakat menggarap tanah pada 2012 yang hal itu direspons represif perusahaan pada 2023 dan terjadi konflik,” ujarnya. (Kn/*)

Facebook Comments