Aliansi Anti Narkoba Lampung Desak BNNP Tahan Kembali Pelaku Petinggi HIPMI

0
478

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG –Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung menggelar audiensi terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada 28 Agustus 2025 di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure.

Dalam pertemuan di lantai tiga kantor BNNP Lampung, Senin (8/9/2025), aliansi menyampaikan tiga tuntutan terhadap BNNP.

Pertama, segera menahan kembali semua yang telah diamankan di Karaoke Astronom dan membatalkan status rehabilitasi mereka hingga persidangan, demi asas keadilan.

Kedua, segera menangkap penyuplai narkoba.

Ketiga, segera memeriksa oknum petugas BNNP Lampung yang diduga menerima sejumlah uang untuk melancarkan status rehabilitasi.

Kepala Gabungan Aliansi Anti Narkoba Lampung, Destra Yudha, menyampaikan hasil tuntutan tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti.

“Hari ini kita memberikan surat tuntutan kepada BNNP untuk segera menangkap dan menahan kembali semua pelaku yang tertangkap di Karaoke Astronom, Grand Mercure, demi asas keadilan,” ujar Destra.

Aliansi juga memberikan batas waktu kepada BNNP Lampung untuk segera bertindak.

“Kami memberikan waktu enam hari kepada BNNP. Aliansi ini terdiri atas gabungan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Destra menegaskan, jika tuntutan tidak direalisasikan, pihaknya akan melaporkannya ke kementerian hingga presiden.

“Jika tidak direalisasikan, Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung akan melakukan aksi massa besar-besaran untuk menuntut pelaku yang tertangkap di Karaoke Astronom ditahan kembali. Jika ini juga belum berhasil, kami akan ke pusat sampai pelaku ditangkap,” kata Destra Yudha.(Fajri)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Inflasi Tahunan Lampung 1,9 persen, Terendah Nasional. Stabilitas Harga Terjaga di Awal 2026