Mantan Gubernur Arinal di Periksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar

0
465

Kinni.id, Bandar Lampung – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Tim penyidik menggeledah kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Dari penggeledahan itu, aparat menyita berbagai aset bernilai fantastis. Barang yang diamankan meliputi tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi Rp28,04 miliar. Jika ditotal, aset yang disita dari kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu mencapai Rp38,5 miliar lebih.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen menambahkan, proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan. Sejak Kamis siang, penyidik juga memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih berlangsung.

Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam menelusuri aliran dana dan akumulasi aset yang diduga terkait kasus korupsi PT LEB. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Pengungkapan aset dalam jumlah besar ini menyedot perhatian publik. Arinal pernah menjabat Gubernur Lampung periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Kasus ini diperkirakan terus bergulir dan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani Kejati Lampung pada 2025. (*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Kakam Gedung Karya Jitu Realisasikan 710 Paket Sembako dari Pemkab Tulang Bawang