Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PKBM

0
84

KINNI.ID, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pelatihan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Kabupaten Tulang Bawang, tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni SM, Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S, selaku operator yayasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari ke depan sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025,” kata Dennie, Rabu (23/7/2025).

Dennie menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Rawa Indah tahun 2022–2023.

“PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000. Berdasarkan penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, terdapat kerugian negara sebesar Rp887.089.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dennie menyebutkan modus yang dilakukan kedua tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, serta pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

“Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Dennie. (Kn/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Gagasan Presiden Naikkan Derajat Petani Sawit, Dirut Holding PTPN III Tinjau Pabrik Minyak Makan Merah