Kinni.id, Batam – Lagi-lagi bisnis Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER) menjamur hampir di setiap sudut Kota Batam, diduga tabrak aturan buka hingga 24 jam, diduga Beraroma 303.
Diminta dinas terkait PTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas Gelper yang buka 24 jam.
Sumber media ini mengatakan, ketika awak media ini berada di lokasi Gelaggang Permainan, tepatnya Gelper LUCKY CITY Nagoya, lubuk Baja, Kota Batam. “Disini buka 24 jam nonstop, pemainnya lumayan ramai. Itu mesin nya, mungkin mesin sudah di modif mesin Rolek mungkin dijadikan mesin Buble. Wah itu jangan main, berapa aja kita main takkan menang habis uang kita,” ungkapnya.
“Kalau itu mesin tembak ikan, mesin MM, POKER, Kalau kita House tukar rokok. Terkadang langsung bisa tukar uang, itu di sebelah,” tuturnya.
Dilokasi salah satu wasit perempuan mendekati menawarkan mau main bang sembari menawarkan MM itu POKER, tembak ikan, sambil tersenyum. Pantauan Awak media ini di lokasi Gelangang Permainan Ketangkasan (Gelper) LUCKY CITY ramai para pemain bapak-bapak, bahkan emak-emak antusias asik bermain (Gelper) diduga yang mengandung beraroma 303. Para pemain bisa terkuras isi dompet.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Batam Ardi Winata, menjelaskan kemedia ini selasa(1/7/2025).
“Fungsi Dinas Kebudayaan dan Parawisata, hanya dalam pengawasan dan pembinaan. Tapi tidak sendiri bersama-sama dengan tim, yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Begitu juga dengan aturan buka tutup tempat hiburan serta pelanggarannya.
“Tentang aturan buka tutup tempat hiburan di Dinas Parawisata itu ada regulasi nya tidaklah 24 jam. Terus seandainya ada pelangaran pasti ada warning yang umumnya. Ketika disitu ada perjudian, ataupun perstitusi ataupun yang berbau sara. Aturan-aturan yang sudah diberikan oleh Pemerintah seandainya ada pelangaran pasti ada prosesnya, peringatan pertama, peringatan ke 2 kalaulah tidak diindahkan kita sampai pencabutan ijin oleh yang berwenang,” tutur Ardi.
Awak media ini berusaha konfirmasi Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri melalui pesan WhatsApp Mengatakan, “Tanya Ke Pemko Batam, aturan Buka tutup”.
Tak sampai disitu awak media ini meneruskan konfirmasi ke Kadis, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam mengatakan, “Kewenangan Provinsi ya,” jelasnya. (Iwan)