Gandeng REI Lampung DJP BeLa Beri Edukasi PMK-120

0
267

Kinni.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Menyelenggarakan Edukasi Perpajakan Edukasi Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 kepada Pengurus dan Anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung, bertempat di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/23).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang baru.
Hadir dalam acara, Ketua DPD REI Provinsi Lampung Urianto Muslimin dan Sekretaris DPD REI Provinsi Lampung Fauzan Hasan.

“Terima kasih dan kami mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kini dapat bermanfaat dan meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait peraturan terbaru ini,” sambut Urianto Muslimin.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Taufiq Widyantoro turut memberikan sambutan serta menyampaikan tujuan diadakannya
Kegiatan ini.

“Tujuan utama kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan PMK Nomor 120 Tahun 2023 serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global maka perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,” ungkap Taufiq Widyantoro.

Melalui pemberian edukasi perpajakan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang tata cara perpajakan
dan memberikan manfaat yang besar
bagi kita semua.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah
Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id (kn/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Paket Tambah Daya Super Hemat Diperpanjang untuk Pelanggan Rumah Tangga dan UMKM