Posko Ijazah Ditutup, Ijazah Kembali ke Sekolah

0
323
Posko Ijazah Ditutup, Ijazah Kembali ke Sekolah

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 10.517 ijazah SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung belum diambil oleh siswa atau orang tua hingga penutupan Posko Ijazah pada 16 Februari 2025. Ijazah-ijazah tersebut kini telah dikembalikan ke sekolah masing-masing dan dapat diambil secara gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa dari total 21.789 ijazah SMA/SMK Negeri yang dibagikan melalui 31 Posko Ijazah di 15 kabupaten/kota, sebanyak 11.272 ijazah telah diambil.
Sementara itu, 10.517 ijazah masih belum diambil, terdiri dari 5.013 ijazah SMA Negeri dan 5.504 ijazah SMK Negeri.
“Pengambilan ijazah selanjutnya dapat dilakukan di sekolah masing-masing tanpa dikenakan biaya,” tegas Thomas saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/3/2025).
Posko Ijazah dibuka selama dua pekan, mulai 12 Februari 2025, sebagai upaya percepatan penyerahan ijazah. Namun, hingga penutupan posko pada 16 Februari, masih terdapat ribuan ijazah yang belum diambil.
Menurut Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Drs. Sunardi, dari 8.860 ijazah SMK Negeri, sebanyak 5.504 telah dibagikan, sementara 3.176 ijazah masih tersisa.
“Ada beberapa alasan mengapa ijazah belum diambil, seperti siswa merasa belum membutuhkan, sudah pindah domisili, atau bekerja di luar Provinsi Lampung,” ujar Sunardi.
Meski demikian, pihaknya belum mendalami lebih jauh alasan-alasan tersebut.
Sunardi menegaskan bahwa ijazah tidak ditahan di sekolah dan dapat diambil kapan saja pada hari kerja, asalkan syarat-syarat pengambilan terpenuhi.
Syarat tersebut meliputi: siswa sudah melakukan sidik jari, menyerahkan pas foto, dan tanda tangan. Ijazah hanya dapat diambil langsung oleh orang tua kandung atau siswa yang bersangkutan dengan membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Surat kuasa tidak kami terima karena khawatir disalahgunakan,” tegas Sunardi.
Sunardi juga mengklarifikasi persoalan yang selama ini dianggap sebagai penahanan ijazah. Menurutnya, beberapa lulusan belum mengambil ijazah karena belum melakukan sidik jari.
“Ijazah yang belum disidik jari belum menjadi dokumen yang sah dan belum dapat digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kasus unik di mana orang tua siswa mengeluh karena biodata siswa belum ditulis di ijazah. Setelah dicek, ternyata siswa tersebut belum menyerahkan fotokopi ijazah SMP sebagai dasar penulisan biodata di ijazah SMK.
“Biodata siswa harus sama antara ijazah SMP dan SMK. Jika tidak sama, maka harus disinkronkan,” ujar Sunardi.
Sunardi menekankan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting.
“Ijazah sekali dikeluarkan tidak akan pernah keluar lagi. Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya Posko Ijazah, siswa atau orang tua yang belum mengambil ijazah dapat langsung menghubungi sekolah masing-masing untuk proses pengambilan.
Disdikbud Lampung memastikan bahwa pengambilan ijazah tetap dapat dilakukan tanpa hambatan biaya atau administrasi yang memberatkan. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Jalin Silaturahmi Sesama Insan Pers, Ketua PWI Sambangi Kantor IWO Tubaba