PHPU Kada Pesawaran Diputus 24 Februari

0
289
Wakil Ketua MK Saldi Isra
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin Sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

KINNI.ID, JAKARTA – Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Pesawaran akan diumumkan 24 Februari 2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan pemeriksaan lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 mengalami penundaan. Hal ini disampaikan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Senin (17/2/2025) di Jakarta.
Saldi Isra menyampaikan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada para hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutuskan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran.
“Keputusan akan diambil setelah RPH pleno sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Saldi Isra.
Ia menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah disampaikan, dan para hakim telah membaca permohonan serta dokumen terkait yang telah didistribusikan sebelumnya.
“Nantinya, putusan akan diambil oleh sembilan hakim secara adil berdasarkan fakta yang disodorkan dan yang terungkap di persidangan,” kata dia.
Saldi Isra juga mengimbau semua pihak untuk menerima apapun putusan yang akan diambil.
“Hukum tidak bisa menyenangkan semua orang. Kalau bisa, kita putus dua bupati di Pesawaran, kan tidak bisa begitu. Makanya, harus diputus,” tegas dia.
Ia menyatakan bahwa putusan akhir akan diucapkan pada tanggal 24 Februari 2025, dengan jadwal sidang yang akan ditentukan apakah pagi atau siang.
Lebih lanjut, Saldi Isra menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan alat bukti atau inzage (pemeriksaan dokumen) lagi.
“Ini selesai semua, kecuali dokumen dari Bapak Kepala Dinas (Disdikbud Lampung, Thomas Amirico) yang kami perlukan untuk di-copy atau ditinggalkan jika ada salinannya,” jelas dia.
Dalam penutupan sidang, Saldi Isra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Termohon, saksi-saksi, ahli, serta Bawaslu Pesawaran yang telah bolak-balik datang ke Jakarta.
“Tidak apa-apalah, kan Lampung – Jakarta dekat saja,” ujarnya dengan nada santai.
Dengan demikian, Persidangan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran dinyatakan selesai dan sidang resmi ditutup.
Semua pihak diminta menunggu pengumuman putusan yang akan disampaikan pada 24 Februari 2025 mendatang. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Sapa Cinta IKBI PTPN I Regional 7 untuk Siswa TK IKBI Tulung Buyut