Lesty Soroti Penangguhan Hukuman untuk Oknum Guru yang Lakukan Pencabulan pada Murid

0
533

Kinni.id, Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami menyesali adanya penangguhan yang terhadap tersangka oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid siswi tersebut. Harusnya pihak apat penegak hukum bisa memberikan hukuman agar bisa membuat jera pelaku.

“Kalau ada penangguhan ini nanti akan berdampak negative kepada penegak hukum. Dimana mereka bisa melakukan perbuatan seperti itu tetapi dengan adanya uang jaminan dan lainnya bisa di tangguhkan,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, di Bandarlampung, Jum’at (1/11/24).

Menurutnya, penanganan Kasus Kekerasan seksual terhadap anak ini, harus sesuai mandat UU No 12 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang bekerja sebagai guru Bahasa arab, harus diberikan pemberatan hukuman bukan ditangguhkan karna dilakukan terhadap anak didik.

Ia menjelaskan, tenaga kependidikan yang mendapatkan mandat untuk melakukan perlindungan untuk pencegahan kekerasan seksual, ini malah melakukan pelecehan seksual kepada anak muridnya. Ini mmebuat mental psikis anak tersebut akan terganggu nantinya.

“Pelecehan ini bukan dilakukan sekali tetapi sudah tiga kali. Ini harus mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, bukan malahan ditangguhkan dengan alas an sedang melanjutkan studia tau telah memberikan jaminan,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, harusnya Kepolisian dapat memberikan pelindungan sementara kepada Korban paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual.

Surat perintah pelindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari terhitung sejak Korban ditangani.
Lanjutnya, didalamnya kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

BACA JUGA :   OJK Berikan Edukasi Tentang Pasar Modal

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian pelindungan sementara, kepolisian wajib mengajukan permintaan pelindungan kepada LPSK. Untuk pemberian pelindungan sementara dan pelindungan dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.

Untuk menjamin perlindungan korban, UU ini juga memandatkan tersangka diberlakukan pembatasan gerak pelaku, untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Ia berharap, pihak kepolisian ini dapat mencabut penangguhan tersebut dengan alasan tertentu, mengingat pelaku masih bisa berkeliaran, sedangkan korban akan mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan pelaku yang tidak senono tersebut.

“Aparat bisa mengkaji ulang untuk penangguhan ini, walaupun dengan alasan sedang melanjutkan studi sekolah S-2. Sebagai tenaga pendidik, ini sudah mencoreng nama baik institusi, apalagi tenaga pendidik itu harusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi ini malah memberikan perlakukan yang tidak kepada salah seorang siswinya,” jelasnya. (Kn/*)

Facebook Comments