Kinni.id, Batam – Terkait maraknya barang bekas impor masuk di Batam menjadi pertanyaan ataupun lemahnya pengawasan instansi berwenang, pasalnya barang bekas (seken) impor sangat mudah di dapatkan bukan rahasia lagi, hampir di setiap sudut kota Batam.
Kasur bekas, elektronik bekas, sepeda bekas baju baju juga ada diperjualkan di kota Batam, penelusuran awak media ini di lapangan.
Tak sampai di situ awak media kinni.id menghubungi instansi berwenang beacukai Batam untuk konfirmasi terkait maraknya barang Beks impor di batam.
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono saat dikonfirmasi, melalui pesan whatsapp selasa (2/10/2024) menjelaskan.
“Baju bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor. bea cukai tetap komit untuk secara maksimal
melakukan pengawasan terkait importasi yang dilakukan,”
“Bisa dipastikan barang/baju bekas yang dilarang tersebut masuk tidak melalui bea cukai. Jika ada importasi yg didalamnya ada barang larangan pasti akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Paulus lein mengatakan ke media Kinni.id beberapa waktu lalu di Halaman Bea cukai Batam.
“Fenomena yang kami tangkap selama ini, diduga barang bekas yang masuk dari Singapura ke Batam begitu lancar sekali. Tidak ada hambatan untuk barang bekas Singapura masuk ke Batam itu yang pertama, contoh nya Satu pakaian barang-barang bekas. Yang kedua Barang barang seken Electronic masuknya begitu lancar ke Batam,”
“Tetapi masuknya kesana melalui kontainer dan ini saya menduga di sana itu ada perusahaan yang mengelola. Sehingga perusahan yang di sana itu, yang mengirim barang tersebut melalui kontainer dan diduga ada juga perusahaan yang menerima barang-barang bekas itu di Batam,”
“Kemudian barang-barang bekas itu setelah masuk ke Batam di sebarkan ke seluruh Batam ini melalui agen mereka yang ada,” ujar Paulus leine.
Masih menurut Paulus lein , inilah yang kami tau selama ini. “Yang kami pertanyakan ke Bea Cukai sebagai lembaga yang mempunyai peran penting terhadap masuknya barang-barang bekas luar negri ke sini. Karna yang saya lihat peraturan menteri perdagangan nomor. 51 tahun 2015 itu melarang masuknya barang bekas dari luar ke Indonesia, apalagi khusus di Batam ini. Makanya kita ini jangan sampai dianggap Batam sebagai tempat sampah bagi luar negri untuk membuang barang-barang mereka disana,” tutupnya.(iwan)



