Mak-Mak Tuntut Pengrusak Pagar Untuk Segera Diproses Sesuai Aturan Berlaku

0
245

Kinni.id, Bengkulu Tengah – Sejak pagar tanah Buk. Susanti dirusak orang tanggal 30 Mei 2023 yang lalu dan sempat melaporkan permasalahan pengrusakan tersebut ke Polsek Talang Empat pada tanggal 31 Mei 2023 namun pihak kepolisian tempat melapor masih mengarahkan untuk mediasi ditingkat desa lokasi pengrusakan pagar tersebut, hingga kini pelaku pengrusakan tersebut belum ada proses kejelasan hukum nya, membuat pemilik tanah tersebut kembali mendatangi Polsek Talang Empat pada tanggal 30 Maret 2024 untuk melapor kembali terhadap pengrusakan pagar tanah nya untuk segera diproduksi sesuai aturan yang berlaku, Sabtu 30/3/2024.

Menurut Pelapor Susanti ” Hari ini saya mau melaporkan kembali terhadap pengrusakan pagar tanah kami oleh orang diduga Wj ke Polsek Talang Empat agar pelaku tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku agar kami yang menjadi korban merasakan adanya keadilan di negeri ini”Jelas Susanti
 
Kami memiliki tanah tersebut sejak tahun 1994 dengan dibuktikan surat jual pada zaman itu kertas berlogo kan burung garuda merah, serta saksi pada saat jual beli masih ada semua,
 
Kami berharap pada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Talang Empat untuk kasus pengrusakan ini segera ditindak cepat dan jangan lambat lagi, agar pelaku tersebut segera diadili dengan aturan yang berlaku, dan keadilan itu kita rasakan sebagai warga negara yang baik, Jelas Susanti
 
Sementara pihak perwakilan dari Polsek Talang Empat mengatakan yang belum bisa disebut namanya ” Kalau ibuk sudah tepat mau melaporkan pengrusakan tersebut akan kami terima, mohon bersabar untuk kita lakukan pemeriksaan setelah kami memeriksa masyarakat yang lain dalam pelaporan kasus masalah lain, jadi mohon bersabar kami pasti menindaklanjuti laporan ibuk. Susanti Tegas perwakilan Polsek Talang Empat. (Jusri)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Pj Bupati Firsada Lepas Kontingen Rainas XII Tahun 2023