DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Pembangunan ROW Jalan

0
197

Kinni.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menindaklanjuti terkait pengaduan warga Tembesi Tower RW.16 yaitu perkenaan pembangunan Right Of Way (ROW) jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Batam. Rapat di gelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (25/03/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto S.H., MH. Turut hadir dalam Rapat tersebut, BP Batam diwakili, Pemko Batam diwakili, KasatPol PP, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang diwakili, Camat Sagulung, Lurah Tembesi serta Perwakilan warga dan tokoh masyarakat RW.16 Tembesi Tower.

Fakhrudin Ketua RW 16, Kelurahan Tembesi, menjelaskan saat RDP berlangsung terkait keresahan warga adanya perubahan ROW jalan di Tembesi Tower yang semula ROW 100 meter menjadi ROW 150 meter. “Pertemuan kali ini mudah-mudahan membawa berkah untuk kita semua. Perlu kita sampaikan Tembesi Tower ini sudah melakukan RDP yang kesekian kali, inilah bentuk perjuangan kami dalam memperjuangkan kampung kita Tembesi Tower,” tuturnya.

“Keresahan warga bermula ketika pada tanggal 1 maret itu ada pengukuran, dari tim yang pada waktu itu tanpa memberitahu pihak RT/RW. Sehingga warga pada resah tiba – tiba ada pengukuran dilapangan, memberi tanda silang merah. Dalam hal ini sempat disampaikan bahwa ini pengukuran untuk ROW jalan. Dalam pengukuran tersebut disampaikan bahwa ROW jalan ukurannya 150 meter, ini yang menjadi polemik dan keresahan warga. Sebenarnya sudah ada patok yang dibuat oleh BP Batam dan sampai saat ini masih tertancap adalah ROW 100 meter. Warga sangat mendukung program Pemerintah, namun berubahnya dari ukuran ROW 100 meter menjadi ROW 150 meter. Sepengetahuan kami disepanjang jalur wilayah itu ROW 100meter kenapa ditempat kami menjadi ROW 150 meter. Perlu kita ketahui juga bahwa di PL Batam juga disini ROW 100 meter,” jelas Fakhrudin.

BACA JUGA :   Putri Zulkifli Hasan Kini Kampanye Riang Gembira Bersama Uya Kuya

KasatPol PP yang turut hadir dalam Rapat memberikan penjelasan. “Kami sudah berkordinasi dengan Pak Lurah, Kelurahan menyampaikan dengan warganya bahwa akan melakukan pengukuran. Kami tim ini harus lengkap, kalau tidak lengkap itu namanya bukan tim. Agar tujuannya masing-masing tim tadi, agar dapat memberikan laporannya kepada pimpinan masing-masing terus berjenjang. Saat melakukan pengukuran tentu ada teknisnya, bukan kami hanya mengawal untuk mengukur biar kita tau batasnya di mana,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto sebagai pimpinan Rapat, mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.

“Kita memang belum bisa mendapat kesimpulan yang pasti karna dari luasan ROW antara pihak BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam ada perbedaan selisih. BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam belum mampu menjelaskan secara teknis selisih dari perbedaan itu,” terangnya usai RDPU.

“Karena masih belum jelas ukurannya, belum pasti kebenarannya. Maka kami memutuskan untuk peringatan satu dibatalkan, sambil menunggu dijabarkan kembali. Saya meminta semua menahan diri baik Pemerintah, BP Batam sambil diluruskan kebenarannya dan masyarakat untuk menahan diri tetap sabar menunggu informasi dari Pemerintah,” tuturnya. (Iwan)

Facebook Comments