Kinni.id, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
APBD tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung, Senin (20/11/2023).
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah memberikan kesepakatan akhir soal rancangan peraturan daerah tentang APBD 2024 dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2024.
” Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggita Dewan Yang Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, ” terang Sekda.
Persetujuan RAPBD 2024 itu sebagai dasar hukum dan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov Lampung menyepakati besaran pendapatan daerah Rp8.342.203.125.430 dan belanja daerah Rp8.333.594.479.430.
Kemudian pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp99.666.494.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp108.275.140.000. (Lia)