Kinni.id, Jakarta – Pengunjung Aston Kartika Grogol kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh management Hotel yang mengakibatkan dirinya tidak mendapatkan Hak yang seharusnya diberikan karena telah melakukan kewajiban melalui pembayaran pemesanan hotel selama 2 malam. Sabtu (16/07)
AD yang merupakan pengunjung dari hotel Aston kartika menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran selama 2 malam dengan kelas kamar yang berbeda mulai dari harga per kamar yang berbeda hingga tipe kamar yang berbeda.
“ Sudah dilakukan pembayaran yang mana sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai ketersediaan kamar, namun setelah menunggu beberapa jam untuk pergantian kamar, petugas menginformasikan kamar yang telah dibayarkan tersebut tidak tersedia dikarenakan pengunjung melakukan perpanjangan waktu (extend) “ Ujarnya.
Ia juga menambahkan kekecewaannya yang mana sebelumnya diinformasikan bahwa pemesanan pertama dikenakan biaya extend (perpanjangan waktu) karena telah melebihi batas check out.
“ Saya sudah lakukan pembayaran 2 malam dengan tipe dan kamar yang berbeda, saya menunggu informasi dari petugas untuk peralihan kamar di hari ke 2 , tapi tidak ada konfirmasi apapun hingga berinisiatif mengkonfirmasi kepada petugas dan hasilnya justru sangat mengecewakan dan dibebankan biaya tambahan untuk hari pertama sebelumnya,“ Ungkapnya.
AD juga menyesalkan bahwa petugas menyodorkan kertas pernyataan permohonan yang mana isinya saya yang meminta kepada management untuk menonaktifkan system alarm dikarenakan keperluan pengguna kamar.
“ Saya keberatan, kan saya tidak meminta dimatikan alarmnya, ini inisiatif petugas kepada saya dengan dalih ini aturan yang harus ditempuh, jadi tidak saya tanda tangani karena mempertimbangkan resiko pengguna kamar lainnya dan jelas menyalahi aturan “ Lanjutnya.
Terakhir, ia juga akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan kepada asosiasi pengusaha hotel dan management Aston group.
“Persoalan ini sudah koordinasi dengan Kuasa Hukum Saya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm dan sudah sepakat untuk melayangkan Somasi dengan waktu 7×24 jam untuk melihat apakah ada iktikad baik dari pihak Management Hotel atau tidak, jika tidak akan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan menempuh laporan Kepolisian serta melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri dan jangan sampai kebiasaan serta penjelasan yang menyalahi aturan di Pasal 8 Ayat 1 Huruf F Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana janji atau keterangan yang disampaikan oleh Management Hotel tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan Konsumen sehingga timbul persoalan, bahakan tidak main – main ancaman Pidana disana dalam Pasal 62 nya Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 2 Miliar rupiah,”tegas Kuasa Hukumnya Ryan Gumay.
Sementara, Duty Manager Didi mengakui bahwa seharusnya pembayaran di hari ke 2 tidak dilakukan dan menunggu di esok hari.
“ Seharusnya yang salah, kita tidak menjanjikan yang semalem itu gak harus bayar dulu, di debet dulu pembayaran yang sekarang ditunggu siang hari untuk melakukan pembayaran lagi, karena smoking kita terbatas, solusinya kita cancel transaksinya saja “ Tutupnya. (Kn/*)