Kinni.id, Bandar Lampung – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) Peran Lembaga Kerjasama Tripartite dalam Mewujudkan Harmonisasi Kerja dan Berkeadilan pada Senin, 28 Agustus 2023 di Hotel Horison.
Acara FGD dibuka oleh Sekretaris Dinas Tenaga kerja Sifa Aini, dan menghadirkan tiga narasumber yang mewakili LKS Tripartite itu sendiri, yakni Kepala Bidang Hubungan Industrial Soleha Hardiana Yulianti, Saptarini mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia Lampung (Apindo) dan Gugun mewakili Serikat Pekerja.
Pada pemaparan ketiga narasumber tersebut, ada beberapa hal yang menjadi arsiran dalam menjawab tantangan untuk mewujudkan harmonisasi kerja yang berkeadilan itu sendiri, yakni kompleksitas regulasi, keterbatasan anggaran, perkembangan teknologi informasi (digitalisasi), perubahan rezim politik atau dinamika politik yang mempengaruhi arah kebijakan Hubungan Industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Soleha Hardiana Yulianti yang mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menyoroti keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang kompleks. Hal tersebut menjadikan fungsi LKS Tripartite terkendala pada regulasi yang berlaku.
“Kompleksitas regulasi hubungan Industrial memposisikan LKS Tripartite menjadi sedikit terhambat dalam menjalankan fungsinya,”ujar Nana sapaan akrabnya.
Sementara itu, Saptarini dari Apindo dan Gugun yang mewakili Serikat Pekerja mempunyai irisan pandangan terkait ketiadaan anggaran dalam menjalankan peran LKS Tripartite. Persoalan anggaran ini menjadi hambatan utama untuk menjalankan fungsi kerja dalam mewujudkan harmonisasi kerja yang berkeadilan.
“Ketiadaan anggaran tentu menjadi kendala utama untuk menjalankan tugas fungsi LKS secara keseluruhan,”tegas Gugun saat memaparkan presentasi pandangannya mewakili pekerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Saptarini dari Apindo terkait dengan ketiadaan anggaran. Dirinya juga mengajak pemerintah dan Serikat pekerja untuk urun rembuk menjawab kendala atas keberadaan LKS Tripartite. (Kn)