DPRD Lampung Minta OPD dan Sekolah Tidak Kaku Terkait Permendikbud No 50 Tahun 2022

0
337

Kinni.id, Bandar Lampung – Setelah pemerintah menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik.

Aprilliati anggota DPRD Lampung meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah tidak kaku dalam menyikapinya.

“Yang jelas, saya minta OPD dan Sekolah untuk tidak kaku dalam menyikapi Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini. Hal tersebut positif ketika ciri khas lampung dilestarikan oleh peserta didik kita,” ujar Ketua Pansus Kebudayaan di kantor DPRD Lampung, Rabu (12/10/22).

Menurutnya, implementasi dari peraturan tersebut dibutuhkan formula yang tepat dalam penggunaan pakaian adat yang dimaksud. Misalkan, bisa saja pakaian yang ada, diberi ornamen adat lampung yang memberikan khas kuat tentang kebudayaan lampung. Karena, hal yang membingungkan ketika kain tapis lampung dan baju nya digunakan untuk sekolah peserta didik.

“Ini butuh perda yang menguatkan peraturan pemerintah pusat tersebut. Karena, jelas ketika wali murid mendengar pakaian adat, pasti yang tergambar adalah pakaian yang resmi adat lampung yang dipakai di acara adat,” tambah Srikandi PDI Perjuangan.

Wakil rakyat dapil 1 Kota Bandarlampung ini berharap peraturan tersebut dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wali murid melalui MKKS, komite, sekolah dan pemangku kepentingan. Sehingga, dalam implementasi dari peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Supaya wacana pemerintah pusat tersebut sejalan dengan pansus pemajuan kebudayaan lampung yang sedang berproses. Artinya, semangat DPRD Lampung dengan pemerintah pusat sudah sama, dan sejalan,” tegasnya.

Pansus yang sedang berproses ini bertujuan untuk menonjolkan kearifan lokal Lampung yang dimiliki sehingga dapat mencapai taraf nasional dan internasional dan juga meningkatkan UMKM.

“Untuk apa kita pamerkan budaya kita ke luar negeri. Sementara, kesadaran kita sebagai masyarakat lokal sendiri masih minim. Nah, ini yang kita pacu melalui Perda, agar semakin kuat dalam penerapannya,” tuturnya.

BACA JUGA :   PTPN I Reg.7 Lepas 57 Jemaah Calon Haji

Selain itu, ia juga menegaskan saat ini pansus sedang bekerja semaksimal mungkin menyusun poin penting untuk merancang aturan – aturan. Agar, ketika sudah disahkan menjadi Perda yang dapat menjadi rujukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lampung.

“Insya allah kalo tidak ada halangan tahun ini pun bisa disahkan menjadi Perda. Nah, bisa saja penggunaannya di tahun ajaran baru mendatang,” tutupnya. (KN/*)

Facebook Comments