Lulus Pendidikan Lemhannas, Ade Utami Melapor ke Presiden PKS

0
283

Kinni.id, Jakarta – Sebagai utusan DPP Partai Keadilan Sejahtera, pada Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 63 Lemhannas Republik Indonesia, selepas menuntaskan tugas belajarnya selama 7 bulan, Ade Utami Ibnu, Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, menemui Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Rabu (17/8).

PPRA Lemhannas merupakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan kepimpinan nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan professional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal.

Bersamaan dengan hal tersebut, Ade Utami Ibnu-pun ikut pada Upacara Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh DPP PKS di halaman depan Kantor DPTP PKS.

Pada kesempatan itu, Ketua PRSI Lampung ini menyampaikan bahwa tugas belajar di Lemhannas telah berakhir per 16 Agustus 2022 dengan hasil sangat baik. “Mohon izin Pak Presiden Syaikhu, ini bukti ijazah kelulusan kami, setelah kurang lebih 7 bulan mengikuti PPRA 63 Lemhanas. Alhamdulillah tugas yang diberikan, dapat kami laksanakan. Terimakasih atas kepercayaannya,” kata Ade.

Selain itu, Ade Utami Ibnu juga menyerahkan Taskap (Kertas Karya Perseorangan) sebagai tugas akhir peserta PPRA 63, dengan judul Sistem Politik Nasional Menuju Peradaban Kebudayaan Masyarakat 5.0 kepada Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

Selepas menunjukkan bukti ijazah kelulusan dari PPRA 63 Lemhannas RI dan menyerahkan Taskap, Presiden Ahmad Syaikhu mengucapkan selamat kepada Ade Utami Ibnu dan menitipkan pesan, bahwa PKS selalu mengirimkan kader-kadernya mengikuti Kegiatan Lemhannas.

“Hal ini dilakukan, sebab PKS menyiapkan pemimpin-pemimpin strategis Nasional yang handal di berbagai tingkatan untuk kemajuan Bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Presiden Ahmad Syaikhu. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Aprilliati Minta Masyarakat Melawan Covid-19 Dengan Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan 3T