Kinni.id, Bandar Lampung – PT. Domus Jaya yang merupakan salah satu produsen minyak goreng membantah telah melakukan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
Sebelumnya, PT. Domus Jaya yang beralamat di Jalan Raya Trans Sumatera, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan oleh mantan Direktur Utama, Riksan Arifin, ke Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO. Dimana ekspor tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Kuasa Hukum PT. Domus Jaya, Adria Indra Cahyadi mengatakan, pihaknya telah bersifat koorporatif dengan hadir memberikan keterangan tiap kali dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat Bea Cukai terhadap permasalahan tersebut, didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT. Domus Jaya,” kata Adria, saat memberikan keterangan, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, PT. Domus Jaya memiliki izin untuk ekspor POME dan pada tahun 2021 yang lalu merupakan ekspor pertama yang dilakukan oleh PT. Domus Jaya ke Malaysia.
“Ada standar ekspor CPO yang harus dilakukan dimana maksimal pH nya 5. Sementara untuk POME pH nya 10 sampai 20 dan ini masuk kedalam limbah dan tidak memenuhi syarat dan standar untuk ekspor,” terangnya.
Lantaran tidak memenuhi syarat tersebut maka PT. Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut. Sehingga adanya dugaan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar.
Sementara Manajer Operasional PT. Domus Jaya, Bambang Sutejo mengungkapkan, jumlah POME yang akan diekspor ke Malaysia pada Januari 2021 silam sebanyak 5.000 ton.
Menurutnya, ekspor barang yang berbentuk curah memiliki perlakuan khusus. Dimana PT. Domus Jaya harus mengajukan izin muat ke Bea Cukai sambil menunggu hasil laboratorium dari barang tersebut.
“Hasil laboratorium yang dilakukan pengujian oleh pihak Bea Cukai menunjukkan POME yang akan kita ekspor itu menunjukkan masih banyak mengandung CPO. Sedangkan penerima ekspor taunya POME. Jadi kalau mau dipaksa ekspor kerugiannya mencapai Rp18 miliar,” terangnya.
Lantaran tidak memenuhi syarat tersebut, maka pihaknya menerima nota pemberitahuan penolakan dari Bea Cukai dan pihaknya menarik kembali POME tersebut.
“Kita sudah ditolak oleh Bea Cukai jadi kita ajukan permohonan pembatalan sehingga barang kami ambil kembali. Barang tersebut sudah masuk ke kapal karena ada penolakan jadi kami ambil kembali. Jadi belum sempat di ekspor,” terangnya. (*)