Kinni.id, Bandar Lampung – PLN Peduli bersama Rumah BUMN Bandar Lampung menggelar pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada 35 pelaku UMKM yang tergabung sebagai mitra Rumah BUMN Bandar Lampung pada hari Jumat (24/6).
Elok Faiqoh Saptining Ratri, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung mengatakan bahwa kegiatan pelatihan itu dilakukan sebagai dorongan PLN kepada seluruh pelaku UMKM khususnya UMKM binaan agar taat perijinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Menurut Elok, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting pendorong kemajuan UMKM itu sendiri. Bahkan, lanjut Dia, perijinan yang lengkap dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan UMKM.
Elok berharap bahwa dengan pelatihan semacam itu, dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM khususnya UMKM binaan yang kerap kali terkendala dari sisi legalitas dalam memasarkan produknya.
Benny Nugraha selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bandar Lampung mengatakan NIB merupakan izin dasar yang diberlakukan sesuai PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko yang saat ini menjadi dasar pemberlakuan NIB kepada pelaku usaha untuk selanjutnya dapat melakukan pengurusan izin atau sertifikat lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha tersebut,” tambahnya.
Dia juga menerangkan bahwa Pengurusan NIB dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission) sesuai kebijakan penyederhaan birokrasi di bidang perizinan yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain sosialisasi pendaftaran NIB, pelatihan itu juga menggelar sosialisasi penerbitan SPP-IRT untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor obat dan makanan.
Hijrah, selaku PLT Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Bandar Lampung sebagai pengawas keamanan dan mutu dari produk pelaku usaha.
“Pentingnya pengajuan SPP-IRT untuk memenuhi persyaratan sebelum pelaku usaha mengedarkan produk pangan ke masyarakat,” tuturnya.
Terkait pengajuan SPP-IRT, menurutnya dapat dilakukan juga melalui situs OSS setelah pelaku usaha memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara, Mirna Rachmawaty pelaku usaha Manisan Pepaya Borju sebagai salah satu peserta pelatihan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Rumah BUMN Bandar Lampung.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat, karena usaha saya dapat langsung diterbitkan NIB-nya hari ini,” tukas Mirna yang telah bergabung di Rumah BUMN sejak tahun 2021.
Hal senada disampaikan Mahmud, selaku pemilik Bakso Al-Mahmud.
Dia mengungkapkan perasaan senangnya dengan pelatihan yang digelar oleh PLN Peduli bersama Rumah BUMN tersebut.
“Salah satu produk saya yaitu Bakso Goreng juga membutuhkan SPP-IRT untuk izin edar. Semoga Rumah BUMN Bandar Lampung ini dapat terus menjadi wadah bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai ilmu yang dapat mendukung keberlangsungan usaha kami,” pungkasnya seraya tersenyum. (KN)