BPKAD Lampung Siap Verifikasi Tunjangan Hari Raya

0
417

Kinni.id, Bandar Lampung – Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membayarkan THR paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat, dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Jum’at (22/04/22)

Pemprov Lampung saat ini tengah melakukan verifikasi ke OPD lainnya.

“Sepertinya akan ada penambahan, dari OPD yang lain. Untuk itu saat ini kita sedang melakukan verifikasi,” tambahnya.

Apalagi saat ini Gubernur Arinal sudah menandatangani untuk membayarkan tunjangan hari raya atau gaji 13. Dan kondisi keuangan juga cukup, tidak ada masalah.

“Dan berdasarkan PP dan SE Mendagri itu ada hal yang baru memang, Yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen. Ini sebagai apresiasi Presiden Jokowi untuk para ASN yang sudah bekerja dan berjuang dalam hal pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” kata Marindo.

Menurut Marindo, THR yang diberikan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bervariasi. Alasannya, tergantung besar gaji bulanan yang diterima dan golongan. (KN/)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Tindak Lanjut Program BERKIBAR untuk Perbaikan Infrastruktur, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Sp Tulung Randu