Kinni.id, Bandar Lampung – Mencari keadilan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memperjuangkan nasibnya untuk dapat menegakkan keadilan dari PT. Duma Karya Burian (DKB) yang melakukan pemecatan secara sepihak berdasar pada Peraturan Perusahaan (PP) yang nyatanya tidak di miliki.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandarlampung, Kamis 31 Maret 2022 memutuskan PT. Duma Karya Burian dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar 5 juta rupiah dan atau pidana 1 tahun penjara
Keputusan tersebut tentunya memberikan angin baik untuk FSPMI yang selama ini mencari keadilan, dalam pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Duma Karya Burian dengan berdasarkan pada Peraturan Perusahaan yang tidak di sosialisasikan.
Adi Putra Feriyansyah Ketua PUK DKB yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan mengatakan ini menjadi hal yang patut di syukuri, tentunya kemenangan ini menjadi titik awal.
“Kemenangan ini merupakan buah dari kesabaran dan juga solidaritas yang kita punya, yang tidak juga tidak terlepas dukungan dari pusat baik materi maupun moril,” ucap Adi.
FSPMI yang didampingi oleh Selamet Sekretaris Umum PPEE FSPMI, Samsuri SH. dan Sidik SH sebagai advokat PPEE FSPMI pusat.
Selamet mengapresiasi dengan kinerja Dinas Tenaga Kerja yang menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jajaran pengawasan Dinas Tenaga Kerja bekerja dengan baik, hal ini kita telah menyaksikan buktinya di Bumi Lampung. Dengan menegakkan keadilan kepada buruh, bersama semangat untuk menentang ketidakadilan yang terjadi,” tegasnya.
Samsuri advokat PPEE FSPMI menambahkan perjuangan dalam mencari keadilan dapat diraih dengan adanya solidaritas dalam mencapai hak-hak buruh.
“Seperti UU No 13 tahun 2003 tentang undang-undang ketenagakerjaan, saya bangga temen-temen sudah solid dalam memperjuangkan hak-haknya, dan saya juga berterimakasih kepada Dinas Tenaga Kerja serta pengadilan yang sudah menjalankan tugasnya dengan objektif,” tuturnya.
“Saya juga berterimakasih kepada Korwas dari pihak kepolisian yang dengan cekatan mampu melihat unsur-unsur pasal sehingga bisa dinaikkan ke pengadilan “equality before the law” dan hari ini kepastian hukum sudah terjadi serta berpihak kepada kita,” tambah Sidik yang juga advokat PPEE FSPMI pusat.
Ketua PCEE Lampung Erick Meidiartha mengatakan hal ini menjadi titik awal untuk kita meminta pertanggungjawaban PLN UID Lampung dalam menyikapi permasalahan ini.
“Dengan adanya keputusan pengadilan yang menyatakan PT Duma Karya Burian bersalah, hal ini akan kita bawa untuk meminta keadilan dari PT PLN Persero UID Lampung dalam tindak lanjutnya,” kata Erick.
Helmi Adi Kepala seksi penegakan hukum dan penindakan selaku PPNS menyampaikan dengan putusnya pengadilan tersebut PT. Duma Karya Burian dapat menertibkan peraturan berdasarkan ketentuan.
“Hal ini harusnya menjadi peringatan terhadap PT. Duma Karya Burian untuk lebih aktif menerapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Karena kalo responnya tidak cepat dalam melengkapi peraturan perusahaan mereka akan dihadapi dengan peraturan hukum yang dilakukan oleh pengawas, intinya PT DKB harusnya bisa lebih konsisten untuk memahami peraturan ketenagakerjaan,” ujar Helmi, Jum’at (01/04/22).