Pemprov Lampung Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis

0
329

Kinni.id, Bandar Lampung – Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi persyaratan kompetensi dalam 3 hal, sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Manajerial, Senin (30/01/22).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Senen Mustakim, pada kegiatan Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis bagi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022.

Kegiatan workshop yang mengambil tema “Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah” ini, diselenggarakan di Gedung Pusiban. Kegiatan ini diikuti oleh 58 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Workshop ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi teknis bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang pada era revolusi industri 4.0.

Kemudian mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan untuk menciptakan aparatur dan birokrat yang bersih, inovatif dan profesional. Selanjutnya, untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan yang valid dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan laporan keuangan daerah.

Terakhir, untuk meningkatkan kemampuan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban agar selalu mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pemeriksaan pelaporan pertanggungjawaban oleh BPK RI yang dilaksanakan setiap tahun.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, menghadirkan 2 narasumber diantaranya Widyaiswara Muda Badiklat PKN BPK RI Jarot Sembodo dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Menuju Pilpres 2024, Sahabat AHY Lampung Siap Deklarasi