Budiman AS: Jangan Berkerumun dan Kurangi Mobilitas di Libur Natal dan Tahun Baru

0
552

Kinni.id, Bandarlampung – Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus covid-19.

Budiman menyampaikan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menjaga dan menekan angka penularan virus covid-19.

“Dengan aturan yang pemerintah tetapkan untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19, kita sebagai masyarakat bersinergi dan berperan mengikuti aturan tersebut demi keselamatan bersama,” kata Budiman. Rabu (08/12/21).

Ketua DPC Demokrat Bandarlampung ini menambahkan untuk mengurangi mobilitas, mengingat Libur Hari Natal dan Tahun Baru di bulan Desember 2021.

“Sebelumnya pemerintah pusat sudah berencana untuk menerapkan PPKM Level 3 di Indonesia, namun setelah di pertimbangkan hal tersebut di batalkan namun kita harus tetap menjaga untuk tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas atau tidak mudik,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD provinsi Lampung ini menghimbau supaya tidak terjadi claster baru dari libur Natal dan Tahun Baru.

“Jangan sampai setelah Natal dan Tahun Baru akan adanya penambahan kasus covid-19 atau claster baru, masyarakat tetap dirumah saja, kurangi mobilitas,” tuturnya.

Namun, Budiman menambahkan untuk pedagang dan usaha tetap mengikuti aturan pemerintah.

“Boleh buka tempat-tempat usaha, seperti restoran dan lainnya namun tetap mengikuti aturan yang di berlakukan oleh pemerintah, tetap tidak ada kerumunan,” tegasnya.

Budiman mengapresiasi kinerja yang dilakukan pemerintah kota Bandarlampung dalam menanggulangi pandemi covid-19.

“Kasus pandemi covid-19 di Kota Bandarlampung kan sudah melandai, tentunya hal ini terjadi atas kerjasama yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” tutupnya. (KN)

Facebook Comments