Kinni.id, Bandar Lampung – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah di lakukan oleh pemerintah provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang akan berakhir tanggal 30 September 2021.
Program pemutihan yang berlangsung 6 bulan terhitung dari 1 April hingga 25 September 2021, telah memperoleh pendapatan mencapai Rp199,2 miliar.
Jumlah pemutihan PKB keseluruhan untuk 261.941 unit kendaraan. Terdiri dari 182.625 unit roda dua (R2) dan 79.316 roda empat (R4).
“Lonjakan pendapatan yang terjadi di akhir-akhir bulan September ini, hingga mencapai Rp50 miliar lebih,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah. Senin (27/09)
Awalnya Bapenda menargetkan Rp270 miliar PAD yang dihasilkan dari pemutihan ini. Namun, setelah ada perubahan turun menjadi Rp200 miliar.
Menurut Adi, program pemutihan ini mendukung peremajaan data PKB di Lampung. Sehingga untuk tahun mendatang lebih mudah menghitung realisasi wajib pajak.
“Sebenarnya data kita ada tiga juta lebih wajib pajak. Tetapi, kita tidak tahu keberadaan kendaraan itu, apakah sudah tidak terpakai, hilang, rusak, dan sebagainya,” tambahnya.
Adi mengakui, dalam program ini ada kendala yang dihadapi Bapenda. Seperti penumpukan wajib pajak di Samsat, hingga penutupan gerai di pusat perbelanjaan (Mal).
“Server juga sempat down, tapi sudah kita atasi. Kalau yang di mal karena adanya PPKM sehingga tutup,” terangnya.
Untuk mengejar sisa target, Adi telah meminta petugas lembur sampai dengan hari terakhir.
“Petugas kita minta untuk maksimalkan waktu tersisa ini, kalau biasanya tutup jam 3, sekarang sampai jam 6 sore,” tutupnya. (*)