Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa Dan Tidak Berdasarkan Hukum, Ini 3 Alasannya!

0
386

Kinni.id, Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly menyebut gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Dengan begitu, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat.

Dimana para pihak, dalam hal ini penggugat, KLB Deli Serdang dan Tergugat intervensi DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro. Kamis (02/09/2021).

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’.

Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

Kemudian, gugatan ini Ilegal dan tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’.

Selanjutnya, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas. Karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

BACA JUGA :   Sambangi DPRD Lampung Forum Nelayan Rajungan Nusantara Sampaikan Keluhan

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan bahwa untuk mematahkan upaya manipulasi fakta dari KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. (*)

Facebook Comments