Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengingatkankan Walikota Bandar Lampung terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Menurut Handrie, Memasuki bulan September ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 seharusnya Walikota sudah menyerahkan Kebijakan Umum anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022 ke DPRD maksimal bulan Juli minggu ke dua dan pada bulan Agustus minggu ke dua telah ditandatangani antara walikota dan pimpinan DPRD.
Wakil Ketua Komisi tiga ini juga mengatakan bahwa mengingat kondisi keuangan pemerintah kota yang berstatus wajar dalam pengecualian (WDP) ditambah beban kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan pada tahun 2020 lalu, sehingga membutuhkan pembahasan dan pencermatan yang mendalam.
“Semestinya KUA PPAS APBD 2022 sudah diserahkan ke DPRD. Karena kita butuh pencermatan dan pembahasan mendalam terkait postur APBD Bandar Lampung. Apalagi status keuangan pemerintah kota mendapat predikat WDP dari BPK,” kata Handrie. Rabu, (01/09)
Handrie yang juga anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Bandar Lampung menyarankan agar serius dan fokus kepada persoalan keuangan pemerintah kota. Termasuk perlunya pemikiran optimalisasi peningkatan serta rasionalisasi PAD, agar postur APBD kembali normal.
Handrie berharap tahun 2021 ini menjadi momentum transisi bagi yang Walikota baru dilantik ini untuk dapat menyehatkan dan konsen terhadap akar masalah di pemerintah kota Bandar Lampung khususnya pada sektor keuangan daerah. (*)