Kinni.id, Bandar Lampung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diberlakukan oleh Kota Bandarlampung mulai tanggal 12-20 Juli dan dilakukan penyekatan di beberapa titik dilakukan tanpa ada pos penjagaan.
Syarif Hidayat Anggota DPRD Lampung dapil Bandarlampung menilai PPKM Darurat yang diberlakukan di nilai belum efektif meredam penyebaran virus Covid-19 apalagi berbarengan dengan penyekatan yang tidak maksimal.
“Harusnya pemerintah Kota Bandarlampung memahami dahulu tentang apa itu PPKM mikro dan darurat supaya tidak salah dalam menerapkan implementasi PPKM tersebut, terlebih hari ini saya melihat kondisi penyekatan yang dilakukan malah menjadi masalah karena tidak dilakukan dengan benar,” ujarnya. Senin (12/07)
Penyekatan seharusnya dilakukan dengan adanya penjagaan aparat di setiap pos untuk memastikan masyarakat dapat masuk atau putar balik, bukan setelah melakukan penyekatan kemudian ditinggalkan karena hal itu dapat menimbulkan kegaduhan atau masalah yang baru ditengah masyarakat.
PPKM Darurat itu dilakukan untuk dapat mengontrol masyarakat dan tempat-tempat yang banyak dikunjungi masyarakat, pemerintah selharusnya melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian untuk memastikan penggunaan protokol kesehatan.
“Harusnya pemerintah melakukan sidak untuk mengontrol dan memastikan sudahkah masyarakat menggunakan masker, lalu ke restoran untuk melihat apakah tempat makan tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan menerima pengunjung 25% sehingga masyarakat dapat memahami PPKM Darurat itu artinya tidak keluar rumah jika tidak berkepentingan,” tambahnya.
Selanjutnya, Syarif berharap pemerintah dapat mengevaluasi PPKM Darurat dan kegiatan penyekatan, supaya kedepannya dapat melakukan aturan dengan efisien dan efektif.
“Kalau penyekatan dilakukan kemudian ditinggalkan maka banyak masyarakat Bandarlampung yang akan marah, kemudian akan menimbulkan kericuhan,” tutupnya. (SEp)