Kota Bandar Lampung Zona Merah, RMD Minta Masyarakat Perketat Prokes

0
353

Kinni.id, Bandar Lampung – Rahmat Mirzani Djausal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung dapil Bandarlampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Jum’at (09/07)

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini meminta kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan.

“Saat ini Bandarlampung memasuki zona merah, peran masyarakat luas sangat penting untuk dapat menurunkan penularan virus Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan menggunakan 5M,” ujarnya.

Menghadapi pandemi Covid-19, RMD berharap untuk tetap mengikuti aturan yang di keluarkan pemerintah.

“Peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat menekan angka penularan virus Covid-19, harusnya dapat di ikuti oleh kita semua untuk dapat memperbaiki keadaan ini,” tambahnya.

Selanjutnya, Rahmat Mirzani Djausal berharap masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat menerapkan protokol kesehatan untuk dirinya dan di sebar luaskan kepada masyarakat lainnya.

“Saya berharap ibu bapak dapat menginformasikan kepada keluarga, kerabat, dan tetangga untuk dapat menggunakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengecekan suhu tubuh, berlangsung di Jl. Anggrek no.37, rw.Laut, Kec. Tj.karang timur., Bandar Lampung. (SEp)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Sekda Tubaba Membuka FKP RKPD dan Perubahan RPD 2023-2026