Kinni.id – Angga Satria Pratama anggota Komisi II mengatakan di masa pandemi Covid-19 sudah di sahkan dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah provinsi Lampung telah mengesahkan Perda, Angga sebagai wakil rakyat turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang penangan dan bahayanya Covid-19.
“Pandemi Covid-19 ini membuat kita untuk lebih bersih, menjaga imun tubuh dengan berolah raga dan menjaga pola makan sehat,” ujarnya saat di temui di ruang Badan Kehormatan DPRD provinsi Lampung. Selasa (02/02)
Adanya Vaksin Sinovac tentu tidak bisa menjadi tameng untuk tubuh kita, karena pademi Covid-19 yang belum berakhir dan pemberian Vaksin tersebut untuk dapat di berikan merata di perlukan waktu 15 sampai 24 bulan .
“Kita tidak boleh mengandalkan Vaksin saja untuk dapat mencegah penularan covid-19, kita harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” tambanya.
Vaksin itu hanya menurunkan resiko penularan, bukan menghilangkan. Untuk itu, masyarakat di harapkan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan covid-19.
“Kita di tuntut untuk meningkatkan kebersihan dan imunitas tubuh, semoga ketika kebiasaan baru di terapkan, vaksin di lakukan, dapat menurunkan tingkat penularan Covid-19”, tutupnya.
Selanjutnya, Angga mengatakan untuk masyarakat mematuhi peraturan daerah dengan melakukan kebiasan baru dalam mencegah pandemi Covid-19. (SEp)