Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD provinsi Lampung, Budiman. AS menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bertempat di jalan Wolter Monginsidi, kecamatan Teluk Betung Utara. Menggunakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Rabu (27/01)
Budiman mengatakan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, supaya dapat memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
“Dengan adanya sosper ini, semoga memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Covid-19 masih ada,” ujarnya.
Sudah di sahkannya perda nomor 3 tahun 2020 ini, berikut sanksi-sanksi yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan tersebut di hadiri oleh Budi Ardiyanto kepala bidang Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung yang menjadi narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Covid-19.
Budi mengatakan, untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Dengan menerapkan hidup bersih, sehat dan tidak berkerumun.
“Untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus terapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” tegasnya.
Masyarakat di minta untuk saling menjaga diri, terapkan protokol kesehatan dan jadikan kebiasaan baru selalu di terapkan di kehidupan sehari-hari. (SEp)