Bandar Lampung – Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Gelar konprensi Pers, Terkait Sidang Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang merekomendasikan kepada KPU Bandar Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana -Deddy Amarullah.
Berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor :02/Reg/L/PSM-PW/08.00/X11/2020, menurutnya keputusan tersebut tidak berdasarkan atas data dan bukti yang akurat, bahkan ada kecenderungan Bawaslu membangun opini ketimbang penyampaian fakta dan bukti yang terjadi di lapangan.
Muhammad Irpandi ketua KBNU mengatakan, bahwa dalam keputusan Bawaslu tidak sesuai fakta tapi dari membangun opini. Di gedung Graha Pattimura, Jum’at (08/01).
“Keputusan Bawaslu di bangun oleh opini upaya pendiskreditan Paslon nomor urut 3 dan upaya pembunuhan karakter Paslon pemenang yang telah di tetapkan KPU,”ujarnya.
Menurut Irpandi, keputusan Bawaslu dapat di simpulkan bahwa Bawaslu sewenang-wenang ketimbang memberikan penyelesaian Pilkada secara tuntas.
”Dengan menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara struktur, sistematis dan masih berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya,“tambahnya.
Maka dari itu keputusan Bawaslu yang bersifat sewenang-wenang tersebut adalah :
1. Menyatakan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung No urut 03.
2. Memerintahkan kepada kpu kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan kpu terkait penetapan terlapor sebagai Paslon dalam Pemilihan.
Irpandi berpendapat, atas hal tersebut KBNU Bandar Lampung menaruh sikap peduli dengan kehidupan demokrasi yang baik.
“Yang seharusnya pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik, bermartabat, kondusif dan meminimalisir keresahan atas konflik Horizontal di masyarakat,”tutupnya.(Red)