Mayang Djausal Atensi Dugaan Kekerasan Linmas

0
32

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Aksi kekerasan yang melibatkan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dan warga di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal.

Mayang yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti dampak yang dialami seorang perempuan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan dan kondisi psikologis perempuan yang diduga mengalami kekerasan maupun tekanan.

“Saya menghormati proses RDP yang menjadi ranah Komisi I dan tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi maupun kesimpulan yang nantinya menjadi kewenangan Komisi I. Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian saya, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan dampak psikologis yang mungkin timbul ketika seseorang merasa mengalami ancaman atau intimidasi,” ujar Mayang, Rabu (12/8/2026).

Menurut Mayang, bagaimana fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut nantinya harus diserahkan kepada proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Namun, ketika seorang perempuan merasa takut, tertekan, bahkan memilih meninggalkan rumah karena mencari tempat yang dianggap lebih aman, kondisi tersebut tidak boleh diabaikan.

Ia menilai, perlindungan terhadap korban maupun pihak yang merasa terancam perlu berjalan beriringan dengan proses hukum. Pendampingan, menurutnya, penting diberikan agar kondisi psikologis yang bersangkutan tidak semakin berat.

“Karena itu, yang ingin saya dorong adalah memastikan yang bersangkutan mendapatkan akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan, termasuk jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis apabila diperlukan,” tegas Mayang.

Mayang juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :   Tafsir MK dan Dinamika Koalisi

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga yang merasa terancam tidak harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.

“Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya. Tetapi pada saat yang sama, perlindungan terhadap seseorang yang merasa terancam juga tidak harus menunggu sampai seluruh proses hukum selesai,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat dilakukan secara bersamaan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

“Bagi saya, dua hal itu dapat berjalan bersamaan. Proses hukum tetap kita hormati, sementara rasa aman dan kondisi psikologis warga, khususnya perempuan yang merasa menjadi korban, tetap kita lindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hj. Misgustini, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Kalau kita bilang biasa ribut tetangga, tetapi ada ancaman. Yang menjadi perhatian kami, terlapornya adalah Linmas yang diberikan SK oleh camat,” kata Misgustini.
(Kn/*)

Facebook Comments